Jadi Usul Inisiatif DPR, Baleg Resmi Sepakati Perubahan Keempat UU Minerba
Suasana rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Foto : Geraldi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usulan inisiatif DPR. Hal ini diputuskan setelah rapat panjang selama seharian penuh pada Senin (20/01/2025) sejak pukul 10.47 WIB pagi hingga akhirnya disepakati pada pukul 23.14 WIB tadi malam.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil penyusunan RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Seluruh fraksi dalam rapat Pleno Baleg DPR dalam kesempatan itu menyepakati RUU Minerba dibawa ke tahap selanjutnya untuk dibahas bersama pemerintah sebelum resmi disahkan menjadi UU.
RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka berdasarkan putusan Mahkamah Konstisusi (MK) Nomor 37/PUU-XIX/2021 yang diajukan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim).
Dari 5 usulan revisi berdasarkan putusan MK, Baleg DPR menambahkan 9 poin usulan baru. Dengan demikian, total ada 14 poin usulan revisi dalam RUU Minerba dalam naskah akademik yang disusun Baleg DPR.
Berdasarkan putusan MK, 5 poin revisi itu yakni Pasal 17 A, 22 A, 31 A, 169 A, dan 172 B. Sedangkan, 9 poin usulan revisi baru yakni Pasal 51, 51 A, 51 B, 75, 104 C, 141 B, 173 A, 173 D, dan Pasal 174.
Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya cukup menuai sorotan. Beberapa di antara sorotan tersebut misalnya terkait WIUP perusahaan perseorangan yang tercantum dalam pasal 51. WIUP nantinya bisa diberikan dengan cara lelang atau pemberian prioritas dengan mempertimbangkan sejumlah hal, seperti kemampuan pengelolaan lingkungan hingga finansial kepada badan usaha, koperasi, hingga perusahaan perorangan.
Selanjutnya, yakni mengenai WIUP perguruan tinggi yang tercantum pada Pasal 51 A. Dalam pasal tersebut tercantum RUU Minerba mengusulkan agar WIUP juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas dan harus mempertimbangkan sejumlah aspek. Aspek tersebut diantaranya seperti memenuhi standar minimal akreditasi b, dan mampu meningkatkan layanan pendidikan kepada masyarakat.
WIUP swasta prioritas juga menjadi sorotan. Hal ini tertuang pada Pasal 51 B, dengan penjelasan bahwa RUU Minerba juga diusulkan untuk memberikan WIUP pada badan usaha swasta lewat cara prioritas dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Aspek tersebut yakni mengenai tenaga kerja dalam negeri, jumlah investasi, hingga pemenuhan rantai pasok baik dalam maupun ke luar negeri.
Adapun IUPK ormas keagamaan diatur khusus mengatur pasal izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan melalui badan usaha yang dimilikinya. Selain ormas keagamaan, IUPK juga akan diprioritaskan untuk BUMN dan BUMD. (hal/rdn)